Prosedur Persyaratan Pendaftaran Nikah Online

Prosedur Pendaftaran Nikah Online melalui aplikasi PUSAKA

Apakah anda mau melangsungkan pernikahan dengan pasangan anda dan bingung bagaimana langkah - langkahnya? begini Prosedurnya

Pernikahan merupakan acara yang sangat dinantikan oleh pasangan, acara pernikahan tentunya perlu persiapan yang matang dan panjang, seperti halnya persiapan prewedding, tenda, makanan, pelaminan, undangan dan lain sebagainya

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah akad, akad dilakukan oleh seorang penghulu yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai yang telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan

Sebagai pasangan yang akan melakukan pernikahan anda wajib untuk mendaftarkan pernikahan anda melalui KUA (Kantor Urusan Agama), anda bisa secara langsung datang ke KUA yang ada di setiap kecamatan dengan membawa berbagai persyaratan yang ditentukan

Saat ini pendaftaran pernikahan sudah dapat dilakukan melalui sebuah aplikasi yang bernama PUSAKA, anda bisa mendownload melalui Play store pada hp anda, dengan mengikuti arahan setelah melakukan instalasi anda bisa mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan

Secara langsung admin menjelaskan persyaratan permohonan pernikahan sebagai berikut :

1. DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT

A. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan 
B. Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
C. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PEGAWAI KUA

A. Verifikasi data
B. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN (BIMWIN)
Konsultasikan dengan KUA setempat

BIAYA NIKAH
A. Nikah di KUA Rp. 0,- 
B. Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari & jam kerja 
C.Nikah di luar KUA Rp. 600.000,-

PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah

Alhamdulillah, kamu & dia kini sudah halal..!

Anda juga dapat mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA. Download di playstore dan appstore

ANDROID AFF ON Google play
Download on the App Store

web : bimasislam.kemenag go.id |
fb : Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam
twitter : @bimasislam
ig : @bimasislam
yt : Bimas Islam TV

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Persyaratan Pendaftaran Nikah Online"

Posting Komentar

=> Silahkan berkomentar dengan sopan dan sesuai topik
=> Komentar dengan link aktif/mati tidak akan kami publish

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel